Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 79 Tahun 2016, tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan di Kota Pontianak dipimpin oleh Camat.
yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan kecamatan untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat kelurahan yang menjadi kewenangan daerah.
Fungsi Kecamatan Pontianak Barat di Kota Pontianak :
a. Perumusan Kebijakan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
b. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
c. Pelaksanaan pembinaan pemerintahan kecamatan dan pelayanan administrasi pelayanan publik;
d. Pelaksanaan pelayanan teknis administratif kesekretariatan;
e. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan pemerintahan, kecamatan;
f. Pelaksanaan urusan pemerintahan lain yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di Kecamatan; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kecamatan.